Tax Amnesty Menyulut Euforia

Cermat & Jeli ikuti tax amnesty karena ada konsekuensi di belakang hari

JAKARTA. Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty benar-benar menyulut euforia. Paling tidak hal itu tampak pada kegairahan di pasar keuangan di pasar modal.

Dua hari terakhir sejak Undang-Undang (UU) Tax Amnesty disahkan DPR sampai kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik hampir 3% menjadi 4.980,10. Rupiah juga menguat sekitar 2,4% jadi Rp 13.166 per dollar AS.

Wajar saja tax amnesty menyulut euforia. Sebab hitungan Kementerian Keuangan, program ini akan menambah pendapatan negara sekitar Rp 165 triliun, plus ribuan triliun rupiah aset repatriasi yang potensial masuk pasar keuangan dan bursa.

Yang patut diingat, itu baru hitungan di atas kertas. Realisasinya masih membutuhkan proses, plus diimbangi pengawasan ekstra kuat.

Belum lagi, kini, sejumlah kalangan mulai sanksi dengan daya tarik tax amnesty. Memang, tarif tebusan tax amnesty relatif menarik. Tapi, ketentuan denda, sanksi dan konsekuensi lanjutan pasca program tax amnesty, mulai mendirikan bulu kuduk para calon peserta tax amnesty.

Lihat saja, UU Tax Amnesty menetapkan sanksi denda sebesar 200% dari selisih nilai aset yang tak dilaporkan dalam program ini. Selain denda, wajib pajak harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif normal terhadap selisih harta. Plus sejumlah pasal lain yang mengatur tentang sanksi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandaskan, denda 200% itu untuk mengantisipasi manipulasi data. Sebab, setelah pelaksanaan tax amnesty, pemerintah akan menghitung kembali semua aset yang telah dilaporkan. “Sembilan bulan kita terima saja, setelah itu kami terapkan penalti,” ujarnya, Rabu (29/6).

Justru pernyataan Bambang itulah yang menjadi poin kekhawatiran sejumlah calon peserta tax amnesty. “Ini bisa jadi pasal karet karena beda penafsiran. Kami juga nanti yang kena,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada KONTAN.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, tax amnesty saat ini bukan bicara untung rugi. Ini adalah kesempatan terakhir dan terbaik. “Kalau tidak ikut, sanksi tegas akan dikenakan,” kata Darussalam.

Menurutnya sudah waktunya semua terbuka atas kewajiban pajak. Toh, pemerintah tidak mempermasalahkan asal-usul asetnya, plus ada garansi perlindungan kerahasiaan data pemohon.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengakui, tax amnesty menarik bagi pengusaha. “Tarifnya kompetitif,” katanya. Tapi sebaiknya lebih cermat sebelum ikut tax amnesty.

Sumber: Harian Kontan 30 Juni 2016

Penulis: Asep Munazat Zatnika, Uji Agung Santosa

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: