- Kementerian Keuangan (Kemkeu)
- Surat utang infrastruktur (infrastruture bond) yang akan diterbitkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Instrumen itu akan terbit sebelum akhir tahun 2016.
- Obligasi BUMN, antara lain dari Waskita Karya, Hutama Karya, ataupun perusahaan konstruksi pelat merah lainnya.
- Bank Indonesia (BI)
- Instrumen investasi terkait operasi moneter BI, dalam bentuk surat berharga BI, dalam bentuk rupiah maupun valas.
- Instrumen di pasar uang berupa commercial paper, negotiable certificate deposit (NCD), dan surat berharga di pasar uang.
- Instrumen hedging (lindung nilai), seperti cross currency hedging dan swap link deposit.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Reksadana penyertaan terbatas (RDPT)
- Dana Investasi Real Estate (DIRE). OJK akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang DIRE dalam waktu cepat.
- Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), perjanjian antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi (MI). OJK ingin menurunkan ketentuan minimum dana dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
- Pasar saham yang bisa menampung dalam jumlah besar. Sebab saat ini ada 500 emiten di Bursa Efek Indonesia.
- Efek Beragun Aset (EBA)
Sumber: Harian Kontan 30 Juni 2016
Penulis: Adinda Ade Mustami
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan