10 Instrumen Penampung Tax Amnesty

  • Kementerian Keuangan (Kemkeu)
  1. Surat utang infrastruktur (infrastruture bond) yang akan diterbitkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Instrumen itu akan terbit sebelum akhir tahun 2016.
  2. Obligasi BUMN, antara lain dari Waskita Karya, Hutama Karya, ataupun perusahaan konstruksi pelat merah lainnya.
  • Bank Indonesia (BI)
  1. Instrumen investasi terkait operasi moneter BI, dalam bentuk surat berharga BI, dalam bentuk rupiah maupun valas.
  2. Instrumen di pasar uang berupa commercial paper, negotiable certificate deposit (NCD), dan surat berharga di pasar uang.
  3. Instrumen hedging (lindung nilai), seperti cross currency hedging dan swap link deposit.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  1. Reksadana penyertaan terbatas (RDPT)
  2. Dana Investasi Real Estate (DIRE). OJK akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang DIRE dalam waktu cepat.
  3. Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), perjanjian antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi (MI). OJK ingin menurunkan ketentuan minimum dana dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
  4. Pasar saham yang bisa menampung dalam jumlah besar. Sebab saat ini ada 500 emiten di Bursa Efek Indonesia.
  5. Efek Beragun Aset (EBA)

Sumber: Harian Kontan 30 Juni 2016

Penulis: Adinda Ade Mustami

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: