Jakarta -Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan DPR. Ini menjadi kesempatan bagi mereka yang belum melaporkan kekayaannya kepada pajak, untuk melaporkan dengan biaya tebusan yang kecil dibandingkan sanksi normal.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiateadi, mengatakan, data orang yang melakukan pengakuan atas hartanya akan dirahasiakan.
“Kalau ada yang tanya saya, apakah sudah ada yang mendaftarkan pengampunan pajak? Siapa orang pertama yang mendaftar pengampunan? Saya jawab ada, tapi nama WP-nya (wajib pajaknya) nggak bisa saya buka. Karena ada undang-undang pajak yang bilang kalau ada pegawai pajak membocorkan data pajak akan dipenjara 5 tahun,” ujar Ken di sela buka puasa bersama awak media, Kamis (30/6/2016).
Penjelasan ini, ditegaskan Ken agar masyarakat yang bakal mengikuti program pengampunan pajak ini tidak perlu khawatir datanya bocor.
Ken pun menjelaskan, meskipun data tax amnesty tak bisa dibocorkan, bukan berarti aturan ini bisa diaggap menghalalkan dana hasil kejahatan.
“Kalau ada pelanggaran hukum terkait dana atau aset yang dilaporkan pada dana yang diikutkan tax amnesty, ya silakan dilanjutkan oleh penegak hukum. Tapi data tax amnesty-nya tidak bisa dijadikan dasar. Silahkan pakai bukti yang lain, bukan bukti dari data tax amnesty,” tegas dia.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar