Jakarta -Tax amnesty atau pengampunan pajak hari ini secara resmi dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para wajib pajak diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau yang biasa dikenal dengan tax amnesty memang belum diresmikan. Hal ini dikarenakan UU yang belum ditandatangani oleh Presiden.
“Ya kan ini pencanangannya dulu, UU disahkan setelah ditandatangani Presiden,” katanya usai acara pencanangan program pengampunan pajak oleh Presiden RI di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (01/07/16).
Ia berujar program pengampunan pajak ini akan berlaku secara resmi setelah ditanda tanganinya UU oleh Presiden. Penandatanganan akan dilakukan usai Lebaran nanti.
“Nanti setelah Lebaran. Ada pembentukan tim, Keppresnya keluar. Setelah Lebaran full implementation. Nanti itu timnya gabungan dari kementerian teknis, aparat hukum kemudian juga saksi lain terkait,” ujarnya.
Aturan tersebut memberikan payung hukum yang jelas dan diharapkan wajib pajak tidak akan khawatir lagi akan kerahasiaan data yang dimilikinya. Untuk itu, dalam pencanangan program oleh Presiden Jokowi tadi, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan atas program pengampunan pajak oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPTAK.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar