Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakuan kewajiban pelaporan data kartu kredit dari perbankan. Ini seiring dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dan kenyamanan nasabah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai banyak nasabah yang nantinya bisa mengikuti program pengampunan pajak. Sehingga tidak ada salahnya pemerintah memberikan kesempatan.
“Kita juga ingin jaga supaya nasabah lebih tenang sehingga setelah pengampunan pajak kita akan lebih intensif,” kata Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Pada sisi lain, Bambang mengaku banyak perbankan yang belum sempurna dalam sistem pelaporan. Maka dari itu perlu waktu pembenahan juga dari sisi perbankan.
“Kita ingin memanfaatkan momentum tax amnesty, lagi pula sistem pelaporan juga belum komplit,” ujarnya.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar