Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan tax amnesty yang mulai diterapkan hari ini hingga 31 Maret 2017 murni untuk menarik kembali dana-dana milik WNI yang selama ini banyak bersarang di luar negeri, khususnya di negara tax haven.
“Tax amnesty tidak semata-mata pengampunan pajak, tapi repatriasi aset yakni pengembalian aset yang ada di bank luar negeri. Diharapkan nanti mereka bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia,” kata Jokowi di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan secara gamblang, dana-dana kembali tersebut bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mana dibutuhkan Rp4.900 triliun selama lima tahun. Sedangkan APBN hanya bisa membiayai Rp1.500 triliun.
Dirinya menyebutkan beberapa proyek infrastruktur yang mandek seperti tol trans Jawa dan luar Jawa selama delapan hingga sembilan tahun. Lalu ada juga pelabuhan Kuala Tanjung, Makasar New Port, Pelabuhan di Tanjung Priok dan di Sorong yang sudah menunggu digarap.
“Kita butuh sekali dana itu, kita memerlukan sekali dana itu,” pungkas Jokowi.
Penulis: Suci Sedya Utami
Sumber: Metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar