Pemeritah melalui Kementerian Keuangan akhirnya telah memiliki Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). UU ini berlaku hingga Maret 2017 mendatang. Dengan adanya UU ini, maka pemerintah nantinya akan memiliki sumber penerimaan baru. Sejumlah skema pun telah dipersiapkan untuk menampung aliran dana repatriasi.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan, aliran dana ini diharapkan dapat mengucur ke sektor industri. Khususnya adalah industri pada sektor manufaktur.
Menurut Saleh Husin, industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang dapat menampung banyak tenaga kerja. Untuk itu, butuh tambahan dana demi mengembangkan industri yang sulit berkembang sejak krisis 1998 lalu.
“Harapan kami tentu dengan disahkannya tax amnesty, harapannya adalah kalau dananya masuk ya masuk ke industri manufaktur. Kalau industri manufaktur kan selain bisa meningkatkan nilai tambah juga menciptakan lapangan kerja,” kata Saleh saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (6/7/2016).
Seperti diketahui, UU Pengampunan Pajak telah disahkan oleh DPR RI. Ditargetkan, UU ini dapat menghasilkan tambahan penerimaan potensial sebesar Rp165 triliun. Kebijakan ini diyakini dapat menutup kekurangan penerimaan pajak yang diperkirakan terjadi akibat ekonomi global yang belum pulih.
Sumber: Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar