Merdeka.com – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembentukan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan melumpuhkan kewenangan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pencucian uang, seperti penyidik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan PPATK.
Dalam pasal 23 dan pasal 21 UU Tax Amnesty melarang pihak-pihak terkait dalam Tax Amnesty untuk membocorkan informasi dan data terkait harta para pengemplang pajak, termasuk asal usul harta.
“Sehingga sulit untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Dengan demikian, dia menduga bahwa UU ini sebagai pesanan para pengemplang pajak, guna membersihkan harta kekayaan dan nama pengusaha dari kejaran penyidik pajak. Sebab Tax Amnesty banyak memberikan hak eksklusif, seperti terbebasnya pengemplang pajak dari sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana.
“Selain itu, pengemplang pihak juga mendapatkan pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarnya. Juga memberikan keistimewaan agar rahasia para pengemplang pajak dijaga, dengan memberikan sanksi pidana bagi yang membocorkannya. Hal ini tertuang dalam pasal 11 dan pasal 12,” imbuhnya.
Sugeng menambahkan, dengan diberlakukannya UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia perpajakan. Karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja sesuai dengan pasal 11 UU tax amnesty.
Sumber: merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar