Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyambut baik disahkannya Undang Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu.
Meski demikian, Hariyadi memberi sedikit masukan terkait penyerapan dana yang kembali ke Indonesia atau repatriasi. Sebab, instrumen pemerintah seperti Suran Berharga Negara (SBN) sangat terbatas sebesar yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga perlu asupan instrumen lainnya.
“Kita sepakati selain instrumen yang terkait dengan pasar uang, seperti obligasi, saham, bisa juga langsung ke perusahaan. Jadi masih luas untuk instrumen seperti deposito, pasar modal ataupun masuk juga masuk ke sektor riil,” tutur Hariyadi saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7).
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi bersama para bankir dan pengusaha mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Lapangan Banteng, Jakarta. Dalam kunjungan ini, Sofyan mengaku memberi masukan agar UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Tadi ada semua bank dan kami memberikan masukan, dari perbankan, capital market, konsultan pajak, apa yang harus kita lakukan agar Tax Amnesty ini berhasil. Bagaimana membuat uang yang masuk ke dalam negeri, baik repatriasi atau uang di dalam negeri yang belum dilaporkan bisa dipakai untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” ucap Sofyan di Jakarta, Senin (11/7).
Selain itu, para bankir serta Sofyan Wanandi juga memberi masukan mengenai penggunaan uang yang kembali ke Indonesia atau repatriasi modal. Uang akan diarahkan agar lebih berguna untuk pembangunan, salah satunya infrastruktur.
“Selama 3 tahun ini apakah dipakai untuk beli SBN untuk infrastruktur atau usaha macam macam selama uang ini di dalam negeri 3 tahun, nah ini dimakzulkan masukan masukan oleh perbankan,” katanya.
Sumber: Merdeka
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar