Bank Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Perbankan di Indonesia siap menampung dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak melalui berbagai produk investasi. Seperti halnya Mandiri yang telah menyiapkan dua anak usaha, yaitu Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi.

“Mandiri secara keseluruhan dengan anak perusahaan sudah merancang produk untuk itu. Rata-rata produknya kan produk investasi ya. Karena itu akan lewat Mandiri Sekuritas atau Mandiri Manajemen Investasi,” ujar Sekretaris perusahaan Rohan Hafas kepada Republika, Ahad (10/7).

Rohan menegaskan, perseroan telah siap untuk menampung dana repatriasi dengan berbagai produk investasi. Mulai dari perbankan, reksa dana, hingga derivatif atau turunan dari produk treasury yang disiapkan oleh Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi.

Sementara, untuk bisnis trustee atau kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust), menurut Rohan diperlukan masukan dari nasabah. Untuk itu, Bank Mandiri sedang melakukan sosialisasi guna mengetahui kebutuhan nasabah.

“Itu (trustee) yang dari anak perusahaan akan mengeluarkan itu. Tetapi, persisnya apa, kita lagi bicarakan ini dengan nasabah juga, mereka kebutuhannya apa sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa dari produk-produk tersebut sudah dapat digunakan sejak Juli ini. Selain itu, Bank Mandiri juga memanfaatkan kantor cabang di luar negeri untuk memasarkan produk-produk tersebut. “Kita juga bisa kerja sama dengan cabang-cabang kita di luar negeri, seperti di Singapura dan Hong Kong. Karena perkiraan lebih banyak dananya dari sana kan, negara tetangga juga,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Treasury dan Market Bank Mandiri Pahala N Mansury mengatakan, Bank Mandiri akan meluncurkan medium term note (MTN) atau surat utang jangka pendek dan sertifikat deposito (NCD) pada semester II guna menampung dana repatriasi.

Jika pemerintah menetapkan lock up period untuk jangka waktu tertentu, dana repatriasi diharapkan masuk ke surat berharga, seperti bonds, equity, EBA (efek beragun aset), DIRE, saham, dan medium term notes (MTN) yang memiliki tenor sama dengan lock up period yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kita harapkan memang nantinya dibuka seluas mungkin instrumen yang ada. Harapannya uang itu diinvestasikan di Indonesia, baik itu dalam bentuk bonds maupun equity,” kata Pahala.

Direktur Treasury Bank BNI Panji Irawan mengungkapkan, fasilitas tax amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak. Karena, pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Di samping itu, Panji menuturkan, BNI siap memaksimalkan anak perusahaan untuk membantu para wajib pajak menyalurkan dana repatriasi. Hal ini sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.

BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty ini. Produk dan jasa andalan BNI antara lain agen trustee, bank kustodi, produk treasury, wealth management, hingga asset management.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sosialisasi yang intensif harus dilakukan agar industri jasa keuangan dapat menyiapkan produk sesuai preferensi masing-masing. “Saya ingin mendorong sosialiasi yang lebih intens sehingga kalau ada pertanyaan yang detail bisa dijawab. Karena, masing-masing punya preferensi sendiri-sendiri. Preferensi itu yang perlu kita mampu jawab, terutama dari ketersediaan produk-produk keuangan terutama di pasar modal,” ujar Muliaman, Kamis (7/6) lalu.

Muliaman menyebut, sosialisasi untuk pasar modal tersebut akan dilakukan kepada para manajer investasi. Tidak hanya manajer investasi, OJK juga telah menyiapkan pialang atau broker untuk ikut mengelola dana repatriasi tax amnesty.

“Manajer investasi dan para broker sudah kita siapkan, bank juga sudah membuka layanan untuk trusty-nya. So far, kita sudah siapkan produknya sehingga kita hanya tinggal menjelaskan secara teknis,” jelas Muliaman.

Sementara, untuk bisnis trusty di bank, kata Muliaman, pihaknya telah melakukan penyesuaian agar dapat dijual oleh bank asing. Sebelumnya, bisnis trusty hanya bisa dilakukan oleh bank pelat merah.

Sumber: REPUBLIKA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: