Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis pengampunan pajak (tax amnesty) mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 165 triliun.
Bila target tax amnesty tercapai, DJP berencana menurunkan tarif pajak.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar DJP Mekar Satria Utama mengungkapkan, masalah terbesar dalam pengenaan pajak adalah data yang valid.
Karena informasi yang dimiliki DJP terbatas, banyak perusahaan yang berhasil melakukan penghindaran pajak.
Mekar mencontohkan, ada wajib pajak besar yang beromzet miliaran rupiah per tahun. Namun, mereka tidak melakukan pelaporan kepemilikan.
Karena itu, perusahaan tersebut bisa tidak terkena kewajiban membayar pajak penghasilan.
”Kalau perusahaan yang listing di bursa kan otomatis kena (pajak penghasilan) final. Nah, informasi seperti itu yang kami butuhkan,” katanya.
Jumlah wajib pajak di KPP wajib pajak besar baru mencapai 1.500 perusahaan, sedangkan wajib pajak pribadi sekitar 1.200 orang.
Pemenuhan kewajiban mengumumkan (declare) dalam tax amnesty diharapkan memperbaiki basis data wajib pajak orang pribadi.
”Kalau tax base ada perbaikan, terutama di KPP wajib pajak besar, diharapkan ke depan kita bisa menurunkan tarif pajak,” terangnya.
Saat ini, tarif pajak penghasilan dari wajib pajak badan masih di angka 25 persen.
Dengan perbaikan basis data pajak, direncanakan tarif pajak bisa diturunkan 5 persen ke level 20 persen.
”Kalau tax base sudah bagus, kita berani turunkan tarif. Kalau turun sekarang, siapa yang nutup kekurangan APBN,” katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyukseskan tax amnesty adalah memberikan jaminan kerahasiaan data harta kekayaan yang disampaikan wajib pajak.
Jaminan diberikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menegaskan tidak akan ada pengusutan terhadap sumber dana yang dimiliki wajib pajak ketika ikut program pengampunan pajak.
”Terserah dana itu dari mana. Meskipun dari (penjualan) narkoba atau BLBI, kita tidak menelusuri dananya dari mana. Jadi, tidak usah ketakutan. Pajak itu kan tidak mengenal asal-usul penghasilan,” kata Ken.
Sumber: JAWAPOS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan