Apkomindo dukung Tax Amnesty

index1

Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) mendukung adanya pengampunan pajak (Tax Amnesty) untuk mendukung perekonomian.

“APKOMINDO turut mendukung Program Pengampunan Pajak dan kami mengapresiasi dukungan DPR terhadap rencana Pemerintah menerapkan program Pengampunan Pajak. Dukungan ini diharapkan tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut pada penuntasan reformasi perpajakan menyeluruh, termasuk revisi UU Perpajakan, UU Perbankan, sistem perpajakan yang mudah, adil, dan berkepastian hukum serta perlindungan hak wajib pajak,” kata Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso, kemarin.

Menurutnya, tak dapat dipungkiri Pengampunan Pajak juga menghadapi tantangan yang tidak mudah, karena ada tudingan bahwa program ini hanya akan menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu ataupun kompromi dengan pengemplang pajak, oleh karena itu dibutuhkan keteladanan para pemimpin untuk menjadi yang terdepan mengikuti Program Pengampunan Pajak.

“Dimulai dari Presiden, Wakil Presiden, Para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Para Menteri dan Pejabat Negara, Seluruh Kepala Daerah, Tokoh Politik dan Tokoh Masyarakat, Para Ketua Asosiasi Usaha dan Pengusaha Besar, semua haruslah mengambil inisiatif dan berperan aktif agar kepercayaan serta partisipasi publik tumbuh dengan maksimal,” katanya.

Diharapkannya, dalam tataran praktik, Pemerintah harus memastikan program ini dapat dijalankan dengan administrasi mudah, murah dan pasti. Untuk itu peraturan pelaksanaan dan administrasi pengampunan yang jelas dan detail sangat dinantikan, termasuk jaminan bahwa tidak akan ada multitafsir serta perbedaan perlakuan di lapangan.

“Selain dari itu, apabila semangat program ini adalah rekonsiliasi serta menatap masa depan, maka semua pihak harus berbesar hati untuk tidak mempersoalkan lagi masa lalu. Selanjutnya, Presiden harus benar-benar tegas terhadap semua pihak yang menyalahgunakan wewenangnya, apalagi jika sampai mengambil keuntungan pribadi terkait program Pengampunan Pajak ini,” katanya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai Undang-Undang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan Program Pengampunan Pajak dan diharapkan dapat segera dilaksanakan hingga tanggal 31 Maret 2017.

Potensi dana hasil repatriasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sedangkan tambahan penerimaan dari tarif tebusan diperkirakan mencapai Rp 165 triliun.

Sumber: IndoTelko

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: