Menkeu Yakinkan Orang RI untuk Ikut Tax Amnesty

Jakarta -Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera diberlakukan hingga akhir Maret 2017. Pemberlakuan akan terbagi atas tiga periode yang sekaligus membedakan tarif tebusan untuk wajib pajak.

Pemerintah sangat mengharapkan adanya repatriasi atau kembalinya dana orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri, salah satunya adalah dari Singapura. Tujuannya untuk mendorong roda perekonomian dalam negeri oleh warga negara Indonesia sendiri.

Berbagai instrumen investasi kemudian disiapkan dengan matang. Baik dari sisi pasar keuangan maupun untuk disalurkan ke sektor rill. Setidaknya dalam periode tertentu, dana tersebut harus ditahan di dalam negeri.

Seperti apa langkah pemerintah untuk meyakinkan orang untuk ikut tax amnesty, berikut kutipan wawancara khusus detikFinance dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Apa benar pemerintah sudah mengantongi nama-nama orang yang simpan uangnya di luar negeri dan hanya dipegang oleh Presiden, Menkeu dan Ditjen Pajak?

Iya, karena memang secara otoritas hanya kita bertiga, tidak mungkin ada orang lain. Banyak sekali nanti.

Bagaimana cara meyakinkan mereka untuk ikut tax amnesty, apakah akan diundang secara langsung untuk bertemu?

Iya pasti, nanti bisa secara personal atau grup kita lihat kemungkinannya. Tapi yang pasti harus diajak. Karena Presiden ingin mengajak mereka bukan hanya sekadar ikut tax amnesty tapi repatriasi.

Ekonomi Indonesia saat ini sangat butuh yang namanya aliran dana segar atau capital inflow dalam rangka mendorong pertumbuhan. Karena di luar itu nggak ada lagi sumber pertumbuhan yang siap dalam waktu dekat. Jadi inflow itu adalah sebuah keharusan. Kalau dalam kondisi normal berat sekali datangnya inflow. Apalagi setelah quantitative easing di AS sudah tidak ada lagi, maka agak berat kita ada inflow besar lagi seperti zaman 2010-2011.

Singapura menjadi salah satu negara favorit untuk menyimpan dana, karena fasilitas yang luar biasa. Bagaimana pemerintah yakin dana tersebut akan pulang ke Indonesia?

Kebanyakan begini, misalnya uang orang Indonesia yang ada di Singapura. Salah satu FDI (Foreign Direct Investment) yang terbesar di Indonesia adalah Singapura, Surat Utang Negara (SUN) pembeli paling besar adalah Singapura juga. Jadi sebenarnya mereka ingin investasi di Indonesia.

Jadi dengan tax amnesty ini sebaiknya mereka pulang ke Indonesia saja, nggak usah bersembunyi di Singapura. Kalau bersembunyi terus, pada 2018 ketahuan maka akan kena tarif besar sekali dan sanksinya. Jadi sebaiknya pindah ke Indonesia atau deklarasi.

Berapa target dana repatriasi?

Ya kami repatriasi ini tidak mungkin menargetkan, tapi yang paling penting kita pertama menciptakan psikologis yang nyaman bagi calon peserta, tertarik untuk melakukan repatriasi.

Kedua kita harus memastikan pelaksanaan dari UU dalam lapangan juga lancar, kerahasiaan data dijamin dan segala macam, dan ketiga nanti instrumen untuk penampung investasi sudah siap.

Jadi kita lebih melihat ketiga hal itu dari pada mengira-ngira berapa jumlah yang masuk. Karena ada bagian yang masuk itu merupakan penambahan saham di perusahaannya sendiri. Jadi bukan terkait dengan kondisi global segala macam.

Ada kemudian tax amnesty yang diperuntukkan kepada UMKM, apa alasannya?

Itu sifatnya politis sekali. Jadi begini UU tax amnesty untuk semua orang. Ini sekaligus menghapuskan kesan bahwa tax amnesty hanya untuk pembayar pajak besar. Termasuk untuk UMKM yang saya yakin buku laporan keuangan yang benar itu sedikit sekali dan berantakan. Buku berantakan, pembayaran pajak juga pasti berantakan. Jadi dengan ikut ini maka mereka akan tenang ke depannya.

Berapa tarif yang dikenakan?

Kita berikan 0,5% untuk yang deklarasi aset Rp 10 miliar dan kategori UMKM yang peredaran bisnisnya Rp 4,8 miliar per tahun. Jadi benar-benar kecil sebenarnya.

Sumber: detik.com

Penulis: Maikel Jefriando

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar