Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis likuiditas di pasar keuangan Indonesia bakal bertambah dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak. Sumber likuiditas ini berasal dari dana para wajib pajak yang dibawa pulang (repatriasi) ke Indonesia.
“Dengan adanya repatriasi, likuiditas akan banyak masuk,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, saat acara open house hari kedua Lebaran di rumah dinasnya, Jalan Daksa II nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/7/2016).
Menurut Muliaman, aliran likuiditas itu akan dimanfaatkan untuk mendukung APBN dalam membiayai proyek infrastruktur. Sebab, untuk membiayai proyek infrastruktur butuh dana sekitar Rp 5.000 triliun, sedangkan APBN hanya mampu sebesar Rp 1.000 triliun.
“Dengan banyaknya likuiditas maka akan kita pakai untuk beberapa penempatan kredit yang jelas invetasinya seperti jalan tol, infrastruktur, air minum dan sebagainya termasuk pelabuhan udara,” kata Muliaman
“Sekarang ini kalau murni mengandalkan APBN akan sulit, dari 5.000 triliun kebutuhan infrastruktur kan sekarang baru Rp 1.000 triliun ya yang bisa dibantu APBN. Jadi saya pikir sisanya itu harus bisa dibantu dari dana tax amnesty,” lanjut dia.
Muliaman menambahkan, OJK telah melakukan persiapan untuk menyambut aliran dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Manajer investasi dan broker sudah kita siapkan. Bank juga sudah membuka layanan trusty. So far, kita sudah siapkan produknya, sehingga kita hanya tinggal menjelaskan secara teknis,” terang Muliaman.
Untuk bank persepsi, yaitu bank umum yang ditunjuk untuk menampung dana hasil tebusan pajak maupun dana hasil repatriasi, akan ditetapkan Menteri Keuangan. Namun, Muliaman berharap, bank persepsi bisa menjadi bank kustodian sehingga calon investor tak perlu repot.
Persiapan lainnya adalah, OJK telah mengubah batas minimal dalam KPD atau Kontrak Pengelolaan Dana dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Selain itu, OJK juga sudah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan nomor kontak yang mudah dihubungi calon investor.
Sedangkan di internal OJK, telah disiapkan pejabat yang khusus memberikan informasi seputar instrumen investasi untuk menampung dana hasil repatriasi.
“Di OJK kami menyiapkan pejabat selevel direktur untuk menjawab instrumen apa saja yang akan diterapkan untuk dana tax amnesty,” kata Muliaman.
“Instrumen investasinya banyak. bisa perbankan, ke pasar modal. Reksa dana, saham, reksa dana penyertaan terbatas, dan sebagainya, termasuk obligasi BUMN,” tambah Muliaman.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar