Menkeu Tuding LSM Ditunggangi Asing

ilustraipajak2

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta semua pihak untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara terkait implementasi kebijakan pengampunan pajak yang akan berlaku hingga 31 Maret 2017. “Kami minta semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, jangan mendahulukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi asing,” kata Bambang menanggapi niat sejumlah LSM yang ingin menggugat UU Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin (11/7).

Menkeu tidak mempermasalahkan pengajuan judicial review atau uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut merupakan hak dan kewenangan warga negara. Namun, ia mengingatkan pentingnya kebijakan ini, yang bermanfaat tidak hanya menambah penerimaan pajak, tetapi juga mendorong roda perekonomian nasional dan berguna bagi masyarakat luas.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga tidak khawatir dengan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak tersebut, karena itu merupakan hak setiap warga negara. “Tidak apa-apa, karena ini negara demokrasi. Hanya saja yang menggugat harus paham juga, SPT-nya sudah benar atau tidak, jujur atau tidak? itu saja,” kata Ken.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyakini pemerintah dan DPR telah menyiapkan UU Pengampunan Pajak dengan baik, sehingga tidak perlu mengkhawatirkan adanya gugatan yang dilakukan oleh sekelompok LSM tertentu.

Respon Positif
“Saya merasa ini adalah sesuatu yang biasa saja. Tapi kita tidak perlu khawatir ini nanti akan batal. Saya melihat respon masyarakat begitu positif, begitu undang-undang itu kelihatannya mau disetujui,” kata Agus. Ia mengatakan kebijakan repatriasi modal ini diterapkan pada momen yang tepat ketika sedang terjadi perlambatan ekonomi global dan dana asing sedang mencari negara yang lebih aman untuk investasi.

“Untuk Indonesia, ternyata kita bisa menyelesaikan tax amnesty dan APBN-Perubahan, sehingga uang masuk ke sini cukup besar. Jadi saya menyambut baik dan melihat kecenderungan nilai tukar menguat karena faktor itu,” kata Agus. Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, setelah UU tersebut disahkan oleh Presiden.

Secara keseluruhan terdapat 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

Terdapat 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak yang diantaranya karena dianggap merupakan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak serta memarjinalkan para pembayar pajak yang taat.

Sumber: KORAN JAKARTA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: