JAKARTA – Setelah disahkannya UU Tax Amnesty pada akhir Juni lalu, pemerintah telah menyiapkan instrumen untuk menampung dana repatriasi. Instrumen tersebut adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Saham, dan Efek Beragun Aset (EBA), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Diperkirakan, potensi dari dana repatriasi yang ada di luar negeri saat ini mencapai Rp4000 triliun. Pemerintah pun meyakini penerimaan negara dapat mencapai Rp165 triliun.
Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah tidak perlu terlalu jauh ikut campur mengenai aliran dana dalam program ini. Pasalnya, hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi psikologis pengusaha untuk dapat mengembalikan asetnya dari luar negeri ke Indonesia.
“Yang perlu dipersiapkan mendorong (pelaksanaan program). Tidak berarti pemerintah terlalu campur tangan taruh di mana (raihan dana dari program tax amnesty),” kata Darmin, Jakarta, Jumat (8/7/2016).
Namun, lanjut Darmin, pemerintah perlu segera mempersiapkan berbagai instrumen agar segera memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Dengan begitu, program ini nantinya tidak hanya sebatas pada peningkatan pendapatan negara sektor pajak, melainkan juga akan berdampak pada pemerataan pembangunan di setiap daerah.
“Tapi instrumen-instrumen itu harus disiapkan,” imbuh Darmin.
Seperti diketahui, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan merumuskan secara lebih rinci terkait potensi aliran dana yang masuk ke Indonesia dalam program pengampunan pajak ini. Dana yang diperoleh pun nantinya akan dapat secara jelas diarahkan pada sektor-sektor prioritas.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar