
Dana repatriasi dari program pengampunan pajak alias tax amnesty diprediksi sangat besar. Sehingga diperlukan sekuritas yang kuat untuk menampung dana tersebut.
Mengenai hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat pedoman (guideline) mengenai sekuritas dan manajemen investasi yang layak menampung dana repatriasi.
“Saya minta Bursa membuat semacam guideline broker maupun manajer investasi yang bisa ikut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung OJK Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia mengakui sebagian besar modal sekuritas dan manajer investasi di Indonesia dimiliki asing. Kendati demikian, semua sekuritas dan manajer investasi berkesempatan untuk menampung dana repatriasi.
Muliaman bilang, OJK terus melakukan sosialisasi mengenai tax amnesty kepada industri jasa keuangan. “Sampai hari ini saya terus pantau persiapan sudah baik. Kita sedang menunggu PMK dari Kemenkeu yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. Sebab PMK penting untuk menjawab pernyataan teknis,” tandasnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar