
KARPET merah digelar pemerintah bagi para penunggak pajak lewat Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (UU TA). Undang-undang yang memberikan keringanan bagi para penunggak pajak ini, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepekan sebelum lebaran, pada Selasa (28/6/2016).
Belum seumur jagung, UU ini akan dijudicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Sejak awal dicetuskan, UU TA memang telah memunculkan kontroversi. Pemerintah selaku pencetus ide bergeming tujuannya semata untuk meningkatkan perolehan pajak.
Dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pun menjelaskan empat tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya UU itu.
Pertama, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak agar dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Dan keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Namun gugatan terhadap UU TA ini menunjukkan ada hal yang lupa diperhitungkan pemerintah. Di antaranya adalah unsur keadilan bagi masyarakat taat pajak.
Hal itu pula yang disoal oleh YSK dan SPRI. Melalui UU tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya diberikan pengampunan tidak dipidana dan tidak didenda. Mereka justru diberi keringanan menebus kesalahan dengan tarif rendah.
Dengan mengesahkan UU TA, pemerintah dinilai secara tak langsung justru memberikan peluang bagi pengemplang pajak untuk mencuci harta kekayaannya secara legal. Harta kekayaan dan juga status diri para pengemplang pajak juga dibersihkan dan disucikan lewat UU ini.
Saat ini pemerintah memang benar-benar bertaruh nasib keuangan negara melalui tax amnesty. Tak ingin buang waktu, pemerintah langsung menggelar kampanye pengampunan pajak hingga keluar negeri, termasuk menyiapkan relaksasi regulasi instrumen penampung dana repatriasi.
Di sisi lain, UU TA ini memang seolah menjadi pertaruhan besar pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Jika meleset, tidak hanya kepercayaan terhadap pemerintah akan luntur, tapi jurang defisit anggaran yang menganga sudah menanti di depan mata.
Sebagai warga negara yang baik, kita tentu tidak ingin negara hancur karena salah urus oleh para pemimpinnya. Namun, tentu saja, kita juga berharap perekonomian negara bisa menjadi lebih baik di tengah krisis yang melanda sekarang ini.
Karena itu, jika melalui UU Tax Amnesty, pemerintah memang bisa menunjukkan prestasi meningkatkan penerimaan pajak dan menarik aset WNI di luar negeri yang bisa berdampak positif pada pembangunan, tentu sewajarnya kita tetap memberikan apresiasi.
Namun, jika kebijakan yang dibuat itu salah dan justru membuat negara merugi, rakyat masih memiliki kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar