TERPOPULER: Pengusaha Sambut Baik Tax Amnesty

BANDUNG – Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang secara resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Juni lalu ditanggapi positif oleh kalangan usaha di Tanah Air.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar) Agung Suryamal Sutisno mengatakan UU Pengampunan Pajak secara umum disambut baik para pengusaha. Namun di sisi lain perlu dilakukan banyak sosialisasi karena tak sedikit dari mereka yang belum memahami ketentuannya.

“Kalangan pengusaha, khususnya di Jawa Barat sangat menyambut baik pengesahan undang-undang ini. Namun pemerintah dan beberapa unsur terkait harus melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman bagaimana tax amnesty ini bisa di jalankan. Saya kira ini cukup menarik karena berkaitan dengan para pengusaha maupun masyarakat yang memiliki permasalahan (problem) dengan sektor pajak,” kata Agung saat di jumpai di Menara Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, belum lama ini.

Agung menjelaskan UU Tax Amnesty merupakan instrumen baru yang berpotensi meringankan beban pajak yang selama ini dihadapi sejumlah pengusaha. Saat ini masih banyak pengusaha yang belum paham terkait tax amnesty khususnya yang berkenaan dengan proses, cara, serta detailnya yang belum jelas. Untuk itu Kadin juga akan berupaya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar lebih memahami tax amnesty ini.

“Kami sebagai pengusaha sangat mendukung program pemerintah. Kalangan usaha juga harus betul-betul disiplin dalam membayar tanggung jawab mereka sebagai WNI, yang notabene tinggal dan menikmati hidup di Indonesia. Saya kira ini saatnya kita perlihatkan loyalitas kepada negara dan bangsa,” bebernya.

Sementara itu Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menambahkan Kamar Dagang Indonesia akan mendukung sosialisasi dan edukasi ke pada para pengusaha terkait UU Pengampunan Pajak. Pihaknya juga akan fokus mengimbau para pengusaha yang selama ini telah menyimpan dananya di luar negeri, agar memanfaatkan momentum tax amnesty untuk mengatasi permasalahan pajak di perusahaannya.

“Kami berkomitmen untuk membantu sosialisasi kepada para pengusaha. Bagi Kadin, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan, dengan adanya tax amnesty diharapkan dana-dana yang berada di luar negeri bisa di tarik ke Indonesia,” ucapnya. Saat ini masih terdapat aset-aset pengusaha yang posisinya berada di luar negeri. Sayangnya, aset tersebut terbilang sulit untuk dialihkan ke Indonesia karena sebagian besar dalam wujud aset properti.

Pihaknya akan terus mendorong para pengusaha untuk mengupayakan pengalihan ini secara bertahap ke tanah air. Di lain pihak, Kadin juga memandang target yang di canangkan pemerintah sebesar Rp165 triliun dari pengampunan pajak ini terlalu tinggi. “Sejauh ini kami menilai angka itu terlalu tinggi. Tapi memang agak sulit menakarnya karena semua harus dihitung sesuai dengan data resmi,” katanya.

Namun demikian, Rosan dapat memastikan, setidaknya akan mengalir dana ke dalam negeri sekira Rp30 triliun jika pajak pengampunan ini di manfaatkan kalangan pengusaha. Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin menandaskan pemberlakuan pengampunan pajak berpotensi besar untuk mengalihkan kembali uang negara yang selama ini terparkir di luar negeri.

Sumber: okezone.com

Penulis: Koran SINDO

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar