Awasi Ketat Celah Beleid Tax Amnesty

Sejumlah celah tax amnesty  menganga dan bisa mengurangi target hasil

JAKARTA. Tiada hari tanpa obrolan pengampunan pajak (tax amnesty ). Meski kemarin resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap jalan terus. Bahkan empat Peraturan Meteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis turunan Undang-Undang Tax Amnesty  akan terbitkan pekan ini.

Memang, pelaksanaan tax amnesty  selama sembilan bulan ke depan amat krusial. Selain menjadi penambal anggaran negara, program tax amnesty  masih menyimpan sejumlah celah penyimpangan. Jika tidak diawasi ketat, kebojakan ini hanya memperkaya pengemplang pajak dan merugikan kocek negara.

Pengamat pajak Yustinus Prastwowo mengungkapkan, celat pertama  yang harus diawasi adalah penggelembungan nilai utang oleh peserta tax amnesty. Penggelembungan nilai utang ini dilakukan demi menurunkan nilai uang tebusan yang akan dibayar kepada Negara. Maklum saja, pembayarang uang tebusan bedasarkan harta bersih, yakni nilai harta terbaru milik wajib pajak yang dilaporkan setelah dikurangi dengan utang wajib pajak (lihat simulasi).

Apalagi waktu pelaksanaan pengampunan pajak yang pendek dan terbatasnya pegawai pajak akan membuat proses verifikasi jumlah aset dan utang tidak bisa dilakukan secara detail.

Celah kedua  dari sisi aparat pajak. Pemerintah perlu mengawasi penghentian penyidikan dan pemeriksaan oleh aparat pajak. Tanpa proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, penghentian penyidikan dan pemeriksaan pajak itu bisa merugikan negara. “Jangan sampai pemeriksaannya dihentikan, tapi tidak ikut tax amnesty, “ kata Ronnya Bako, pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Rabu (13/7).

Pengawasan itu penting karena tax amnesty  menarik minat banyak pengusaha besar dan UKM. “Ini momentum yang baik bagi pengusaha UKM,” kata Hendy Setiono CEO Baba Rafi Enterprise.

Sejauh ini, pemerintah menyadari sejumlah celah itu. Sumber KONTAN menyatakan, pemerintah telah membentuk tim pengawas pengampunan pajak yang dipimpin oleh Menko Ekonomi Darmin Nasution. Tugas tim ini tidak hanya untuk menangkis gugatan di MK, melainkan juga mengawasi pelaksanaan tax amnesty .

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, tak ada toleransi dalam pelaksanaan pengampunan pajak. Menurut Hestu, kebenaran laporan wajib pajak peserta tax amnesty  akan dilihat bener-bener dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun berikutnya. “Yang tidak diperiksa tahun 2015 ke bawah. Data SPT 2016 bisa kami periksa, apakah utangnya ada data pendukungnya atau tidak, “ kata Hestu.

Potensi Moral Hazard Tax Amnesty

  1. Penggelembungan utang pribadi dan perusahaan untuk mengurangi harta bersih wajib pajak. Makin sedikit harta bersih pembayaran tebusan ke Negara juga makin kecil
  2. Penghentian penyidikan dan pemeriksaan kasus perpajakan oleh aparat pajak yang tak transparan
  3. Keamanan data wajib pajak peserta tax amnesty. Di dalam UU disebutkan data peserta tax amnesty dijaga kerahasiaannya, tapi kerahasiaan data ini masih diragukan
  4. Keterbatasan pegawai pajak. Dengan keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas pajak, Ditjen Pajak sulit memverifikasi laporan dan dokumen. Pemeriksaan SPT di tahun berikutnya bersifat random.

Penulis: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat

Sumber: Harian Kontan, Kamis 14 Juli 2016 hal1

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar