Bekas Pengacara Jokowi Bela Penggugat UU Tax Amnesty

ampuns6

JAKARTA – Bekas pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Sugeng Teguh Santoso menjadi pembela penggugat Undang-Undang (UU) tax amnesty. Sugeng mewakili LBH Keadilan Jakarta Raya dalam membela Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.

Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengajuan uji mareriil ke Mahkamah Konstitusi (MK) murni dilakukan atas dasar hukum. Tidak ada faktor politik sama sekali.

“Kita akan uji secara hukum, tak ada motif politik. Kita para advokat independen, saya advokat Jokowi waktu sengketa Presiden di MK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Sugeng juga berharap MK dapat memeriksa kembali UU tax amnesty tanpa ada tekanan dari manapun. Menurutnya, tidak ada kata sia-sia dalam menegakan hukum. “Tidak ada usaha sia-sia dalam menegakan hukum di Indonesia. Saya harap MK periksa tanpa ada intervensi politik,” kata dia.

UU Pengampunan Pajak diduga kuat merupakan bentuk peluang dari pemerintah kepada pemilik dana yang disembunyikan. Jika tidak pernah beredar Panama Papers yang membeberkan nama-nama pengemplang pajak dalam jumlah besar, maka aturan ini mungkin tidak akan pernah muncul.

“Kebetulan sekali pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla juga sangat membutuhkan dana untuk menggulirkan program pembangunan. Sehingga, tercipta situasi saling membutuhkan antara pengemplang pajak yang ingin namanya dibersihkan dan hartanya disucikan di satu sisi dan pemerintah yang membutuhkan dana nganggur pengemplang pajak itu di sisi lain,” terangnya.

Sekadar informasi, Sugeng Teguh Santoso dikenal sering menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik, khususnya dalam perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tipikor. Misalnya, saat ini dia menjadi penasihat hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam proses penyidikan di KPK terkait kasus.

Sugeng juga pernah menjadi penasihat hukum dalam kasus Komisaris PT Kernell Oil, Simon Gunawan Tanjaya yang didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui seorang pelatih golf bernama, Deviardi.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi ini pernah menjadi kuasa hukum Ary Muladi, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan KPK.

Sumber: sindonews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar