VIVA.co.id – Undang-undang Tax Amnesty, atau pengampunan pajak resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia hari ini, Rabu 13 Juli 2016. UU Tax Amnesty dinilai melakukan pelanggaran secara konstitusional.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan, pihaknya siap pasang badan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan. Tak hanya itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun disebut siap meladeni gugatan itu jika dipanggil oleh MK.
“Saya dan pak menteri keuangan akan bersedia datang ke MK, jika memang dipanggil,” kata Ken usai rapat panja antara pemerintah dengan DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Ken mengatakan bahwa posisi tax amnesty saat ini sudah kokoh dan sudah berstatus sebagai undang-undang yang sah. UU tersebut, juga telah disepakati dalam sidang paripurna DPR RI.
“Undang-undang itu kan, bentuk kedaulatan bangsa. Jadi, kita enggak mungkin mundur,” kata dia.
Ia mengklaim bahwa Undang-undang Tax Amnesty adalah untuk kemajuan bangsa. Bukan sebagai karpet merah orang-orang berdasi. “UU ini, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok, tetapi untuk bangsa,” tuturnya.
Sumber: viva.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar