Enam Keuntungan Wajib Pajak Bagi Peserta Tax Amnesty

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan ada enam keuntungan wajib pajak yang mengikuti program pangampunan pajak (Tax Amnesty).

“Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang,” ujar Bambang, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu, (13/7/2017).

Kedua, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. “Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” ujar Bambang.

Kemudian yang keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Lanjut yang kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.

Lanjut yang keuntungan terakhir yang dapat di peroleh peserta program Tax Amnesty yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.

Sumber: timesindonesia.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar