TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan ada enam keuntungan wajib pajak yang mengikuti program pangampunan pajak (Tax Amnesty).
“Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang,” ujar Bambang, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu, (13/7/2017).
Kedua, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. “Ketiga, tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” ujar Bambang.
Kemudian yang keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Lanjut yang kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.
Lanjut yang keuntungan terakhir yang dapat di peroleh peserta program Tax Amnesty yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
Sumber: timesindonesia.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar