Jakarta -UU Tax Amnesty digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, ada beberapa pasal yang dimintakan judicial review ke MK.
Pasal itu antara lain, pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
“Seluruh pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar uang tebusan,” ujar Sugeng di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Pasal-pasal itu mengatur antara lain uang tebusan yang besarnya 0,5% sampai 10% tergantung dari waktu mereka mengajukan permohonan. Kemudian, pasal pidana yang dikenakan bagi orang yang dituduhkan membocorkan informasi tentang data maupun informasi pelapor pengampunan pajak.
Pasal yang isinya mereduksi proses penegakan hukum bahwa proses atas pelaksanaan UU hanya bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Serta. pasal yang berkaitan dengan kekebalan Menteri Keuangan (Menkeu) di UU tax amnesty.
“Pasal lain yang kita minta ujikan yaitu yang berkaitan dengan kekebalan kepada Menkeu dan aparaturnya pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi bertentangan dengan pasal 23 a yaitu bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa,” kata Sugeng.
Oleh karena itu Sugeng meminta UU ini dibatalkan secara keseluruhan karena dianggap ini melegalkan praktik pencucian uang. Selain itu ia juga mengatakan meminta MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan secara hukum menunda berlakunya UU tax amnesty.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar