TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, dengan adanya judicial review terkait dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi, peminat program tersebut akan menunggu dan melihat situasi yang berkembang.
“Dampak adanya judicial review adalah para calon peserta tax amnesty akan wait and see, melihat peluang dan kemungkinan. Saya kira ini juga dilematis, ikut lebih awal dapat tarif rendah, tapi ada risiko UU dibatalkan,” kata Yustinus saat dihubungi pada Ahad petang, 10 Juli 2016.
Dengan judicial review, Yustinus meminta Presiden Joko Widodo segera menggelar rapat dengan pimpinan MK dan Mahkamah Agung untuk menjelaskan maksud dan tujuan tax amnesty. “Dengan demikian, para pimpinan MK mendapat pemahaman yang lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah, menurut Yustinus, harus mempersiapkan diri agar dapat memberikan penjelasan yang rasional dan konstitusional sehingga UU tersebut dapat dipertahankan di MK. “Saya yakin, ini akibat minimnya public hearing dan sosialisasi.”
Menurut Yustinus, pengajuan judicial review merupakan hak setiap warga negara yang memiliki legal standing, yang merasa dirugikan oleh pemberlakuan UU. “Saya kira, hak ini konstitusional dan patut dihargai,” ujar Yustinus, menambahkan.
Rencananya, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pengajuan judicial review tersebut akan dilayangkan saat UU berlaku mengikat atau paling lambat pada 29 Juli 2016.
Penulis: ANGELINA ANJAR SAWITRI
Sumber: Tempo
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar