JAKARTA, (PR).- Tingkat keberhasilan program pengampunan pajak banyak mengecewakan. Hal tersebut terungkap dari data empiris di dalam maupun di luar negeri.
Indonesia sudah tiga kali menjalankan program itu dan banyak yang tidak berhasil. Untuk itu, pengampunan pajak perlu dijalankan hati-hati setelah RUU-nya disahkan DPR, kata
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, Selasa 28 Juni 2016.
“Memang kalau dipelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalya daripada suksesnya. Itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati dengan perhitungan agar undang-undang ini betul-betul bisa dijalankan di lapangan. Pemerintah harus menjalankannya dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin,” kata Hendrawan.
Tahun 1964 dan 1983, Indonesia pernah mejalankan program pengampunan pajak. Namun, karena kondisi politik yang tidak kondusif, program tersebut tidak berhasil.
“Sementara tahun 1983 pernah dilakukan karena saat itu terjadi pergantian rezim dari official assesment jadi pembayaran pajak yang ditentukan pemerintah menjadi self assessment dan dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” kata Anggota F-PDI Perjuangan itu.
Hendrawan juga mengungkapkan, pertemuannya dengan Presiden beberapa waktu lalu membahas pengampunan pajak. Presiden sangat menyambut positif pengesahan RUU itu.
Dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi tentang penghitungan target program pengampunan pajak. Penghitungan itu belum pernah disampaikan oleh Menkeu sebelumnya di Komisi XI.
Sumber:pikiran-rakyat.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar