Liputan6.com, Jakarta – Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016. Kebijakan tersebut siap dieksekusi mulai pekan depan dengan harapan terjadi banjir dana hingga Rp 1.000 triliun, penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dikutip dari UU tentang Pengampunan Pajak, Jakarta, Rabu (13/7/2016), berikut poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut :
- Pengertian
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkapkan harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan, serta membayar uang tebusan.
- Fasilitas / Keuntungan Pengampunan Pajak
(1). Penghapusan pajak terutang
(2). Penghapusan sanksi administrasi pajak, berupa bunga atau denda
(3). Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak
(4). Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak
III. Tujuan Pengampunan Pajak
(1). Mempercepat pertumbuhan ekonomi
(2). Mendorong reformasi perpajakan
(3). Meningkatkan penerimaan pajak
- Yang Dilarang Mengikuti Pengampunan Pajak
(1). WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
(2). WP dalam proses peradilan, dan atau
(3). WP yang menjalani hukuman pidana
Penulis: Fiki Ariyanti
Sumber: liputan6.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar