Membedah Poin Penting UU Tax Amnesty

Liputan6.com, Jakarta – Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016. Kebijakan tersebut siap dieksekusi mulai pekan depan dengan harapan terjadi banjir dana hingga Rp 1.000 triliun, penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari UU tentang Pengampunan Pajak, Jakarta, Rabu (13/7/2016), berikut poin-poin penting yang ada dalam UU tersebut :

  1. Pengertian

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkapkan harta yang belum dilaporkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan, serta membayar uang tebusan.

  1. Fasilitas / Keuntungan Pengampunan Pajak

(1). Penghapusan pajak terutang

(2). Penghapusan sanksi administrasi pajak, berupa bunga atau denda

(3). Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak

(4). Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak

III. Tujuan Pengampunan Pajak

(1). Mempercepat pertumbuhan ekonomi

(2). Mendorong reformasi perpajakan

(3). Meningkatkan penerimaan pajak

  1. Yang Dilarang Mengikuti Pengampunan Pajak

(1). WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan

(2). WP dalam proses peradilan, dan atau

(3). WP yang menjalani hukuman pidana

Penulis: Fiki Ariyanti

Sumber: liputan6.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar