JAKARTA. Pemerintah menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mensosialisasikan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kepada seluruh masyarakat Indonesia baik yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengungkapkan, pihaknya mengundang 150-200 konsultan pajak dari IKPI dalam rangka diskusi untuk menyamakan pandangan atas Undang-Undang Tax Amnesty hari ini, Selasa (12/7).
Menurut Luky, para konsultan pajak memiliki pengetahuan yang dapat menjembatani antara pmerintah dengan masyarakat.
“Konsultan pajak bisa menyampaikan ke klien maupun ke masyarakat tentang tax amnesty, apa yang ada di UU. Jadi informasi tersampaikan dengan baik dan tidak salah pengertian,” katanya, Selasa sore.
Menurut Luky, peran konsultan dalam membantu sosialisasi sangat diperlukan. Sebab, tidak mudah melakukan sosialisasi dalam waktu singkat dan tenaga internal Ditjen Pajak sendiri yang terbatas.
Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus menambahkan, pihaknya merupakan mitra pemerintah dalam mensosialisasikan program-program perpajakan, termasuk Tax Amnesty. Dengan bantuan IKPI, sosialisasi akan lebih mudah.
“Konsultan pajak akan lebih mudah mengumpulkan dan mensosialisasikan Tax Amnesty ke masyarakat, daripada Ditjen Pajak. Kalau yang ngundang Ditjen Pajak sudah takut duluan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, yang dilakukan pihaknya semata-mata membantu sosialisasi Tax Amnesty, bukan mencari klien.
Penulis: Adinda Ade Mustami
Sumber: kontan.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar