JAKARTA – Pekan depan, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, para pengusaha berharap nantinya dampak UU ini tidak hanya dirasakan oleh kalangan dunia usaha.
Sektor non-usaha pun diharapkan dapat merasakan derasnya kucuran aliran dana ini yang diperkirakan berhasil menembus Rp2.000 triliun melalui dana repatriasi.
“PMK enggak terbatas tiga. Mungkin bisa ditambah lagi. Kita bicarakan instrumen untuk usaha kecil, yayasan-yayasan. Apa itu yayasan sekolah, yayasan gereja apa lah itu, bisa dikasih,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Melalui tiga PMK yang akan segera disahkan, pemerintah meyakini UU Tax Amnesty ini akan berdampak pada peningkatan aliran dana yang masuk ke Indonesia.
Hal ini pun ditanggapi positif oleh dunia usaha. Sebab, selain berdampak pada perekonomian, pemerintah juga tengah mempersiapkan berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran program pengampunan pajak ini.
“Pelaksanaan tax amnesty itu dipersiapkan minggu ini harus siap PMK-nya. Formulirnya sesederhana mungkin hanya sehalaman dua halaman saja, setelah itu semua mengisinya gampang,” kata Sofyan.
Penulis: Dedy Afrianto
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar