JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat membantu kegiatan bisnis di dalam negeri.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan bahwa potensi dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak yang akan masuk ke dalam negeri cukup besar sehingga dapat membantu perusahaan di dalam negeri, termasuk Pertamina untuk mengembangkan bisnis.
“Kita butuh investasi besar untuk infrastruktur, pembangunan kilang minyak, dan kegiatan-kegiatan bisnis upstream (hulu) ,” ujar Dwi Soetjipto ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Ia mengemukakan bahwa untuk pembangunan kilang pihaknya membutuhkan dana investasi hingga USD40 miliar dalam 10 tahun ke depan. Sementara di kegiatan upstream, perseroan membutuhkan dana investasi sekitar USD3 miliar per tahun, dengan demikian dalam 10 tahun kedepan maka investasi yang dibutuhkan sebesar USD30 miliar.
“Nah, sekitar 60 persen kebutuhan dana didapat dari eksternal, dalam bentuk pinjaman maupun surat utang atau obligasi,” paparnya.
Sedianya, pemerintah telah mempersiapkan instrumen investasi penampung dana repatriasi diantaranya Surat Berharga Negara (SBN), obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta produk investasi keuangan pada bank yang ditunjuk.
Lebih lanjut Dwi Soetjipto mengatakan bahwa Pertamina akan meningkatkan kapasitas empat kilang minyak, yakni di Cilacap Jawa Tengah, Balikpapan Kalimantan Timur, Balongan Jawa Barat, dan Dumai Riau.
“Cilacap dan Balikpapan sudah jalan. Berikutnya, di Balongan dan Dumai. Masing-masing kebutuhan investasinya USD5 miliar. Kilang baru di Tuban bekerjasama dengan Rosneft sekitar USD13 miliar dan kilang baru di Bontang sekitar USD12-13 miliar. Partner Partner di Bontang belum ada, Kemenkeu akan menetapkan advisor-nya, setelah itu baru bergerak,” katanya.
Penulis: Ant
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar