Tax Amnesty Diharapkan Bawa Dampak Positif ke Sektor Properti

12JAKARTA – Upaya mendorong penerimaan negara, pemerintah mengusulkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Tax Amnesty yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.

Namun apakah tax amnesty mampu juga mendorong perbaikan di sektor properti? Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Perpajakan Handi Pranata mengatakan, kebijakan tesebut dibuat untuk kepentingan nasional, artinya jika berpengaruh pada sektor properti mungkin saja ada.

Tax amnesty itu kan tujuan kepentingan nasional, jika memang dengan adanya tax amnesty bisa perpengaruh (ke sektor properti) yang mungkin ada, tapi tujuan utamanya bukan itu,”jelasnya kepada Okezone, belum lama ini.

Handi menambahkan, tujuan adanya tax amnesty sebenarnya adalah agar dana yang ada di luar negeri masuk ke Indonesia. Dengan adanya uang masuk diharapkan investasi juga semakin baik.

“Tapi negara masih gonjang ganjing, karena tax amnestydianggapnya masih tidak adil, melanggar hukumlah, padahal tujuannya banyaknya uang yang masuk membuat perekonomian bergulir dan membantu pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Artinya, Handi menambahkan, jika perekonomian membaik, otomatis akan mempengaruhi semua sektor termasuk properti. “Jika ada pengaruhnya ke properti sih pasti ada, pasti besar, tapi memang pembuatan kebijakan itu bukan untuk properti saja,” jelasnya.

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar