VIVA.co.id – Bank Indonesia ingatkan pemerintah, terkait kejelasan masuknya dana-dana hasil pengampunan pajak, atau tax amnesty ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
BI menilai, pemerintah harus siap, apabila akhirnya target tersebut tidak tercapai di akhir tahun.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, bila dana-dana tax amnesty tersebut tidak mencapai target yang sudah dimasukkan ke dalam APBN-P 2016, potensi defisit melebihi tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) bisa terjadi.
Untuk itu, ia menyarakan, agar pemerintah bisa mempersiapkan diri lebih jauh lagi menghadapi kemungkinan terburuk dengan menyiapkan sejumlah program-program prioritas, atau memangkas anggaran yang dianggap tidak perlu dan di luar prioritas janji Presiden.
“Kami melihat, apabila dana tax amnesty tidak tercapai, atau sedikit saja hingga target Oktober 2016, maka pemerintah harus siap, pangkas anggaran lagi ke yang lebih prioritas. Atau, jika tidak defisit APBN-P 2016, bisa meningkat hingga melebihi tiga persen PDB,” jelas Mirza kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam APBN-P 2016 yang baru disahkan, pemerintah memasukkan dana tambahan dari penerimaan tax amnesty sebesar Rp165 triliun. Dana tersebut diakui akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur prioritas nasional tahun ini.
Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan BI, penerimaan tax amnesty hanya akan menambah penerimaan negara mencapai Rp53,5 triliun, atau jauh lebih rendah dari perkiraan pemerintah. Dana yang dimaksud BI, berasal dari penerimaan negara sebesar Rp37 triliun dan penerimaan domestik, serta tebusan repatriasi dana sebesar Rp17,3 triliun.
Selain itu, berdasarkan laporan laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows, disebutkan juga dana warga Indonesia di luar negeri mencapai Rp3.147 triliun. Sementara itu, perkiraan dana yang direpatriasikan ke dalam negeri mencapai Rp570 triliun.
Penulis: Dusep Malik
Sumber: viva.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar