JAKARTA – Penerapan program pengampunan pajak akan segera dilakukan. Apabila tak ada halangan yang berarti, program pengampunan pajak ini akan mulai berlaku pada pekan depan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, UU ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Dengan begitu, setiap WNI berhak untuk mengikuti program pengampunan pajak, tak terkecuali Ken sendiri yang menyatakan juga berminat untuk mengikuti program ini.
“Untuk semua masyarakat kok baik yang punya NPWP ataupun tidak. Saya pun akan mengikuti tax amnesty,” jelas Ken saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2016).
Menurut Ken, dengan adanya UU Tax Amnesty akan mampu untuk mengerek pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, maka UU ini perlu segera dilaksanakan meskipun saat ini tengah digugat ke MK.
“Gini, kalau perekonomian bergulir,investasi ada, pertumbuhan ekonomi bagus, penerimaan bagus. Tax amnesty kan tujuannya bukan hanya bugdeter tapi juga regulasi. Fungsi regulasi dan budgeter nya bareng,” tutupnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar