JAKARTA – Hari ini, UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).
Namun, gugatan atau Judicial Review yang dilakukan oleh ormas tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan program pengampunan pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, program pengampunan pajak tetap harus dilakukan hingga adanya keputusan dari MK.
“Selama digugat kan UU boleh jalan. Gak ada masalah,” tegas Ken saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Menurut Ken, gugatan ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Hanya saja, Ken meminta agar sang penggugat juga memperhatikan tunggakan pajak sebelum melakukan gugatan.
“Hampir semua UU itu pernah digugat kok. Itu haknya masyarakat juga, tapi kan saya juga punya hak untuk menilai SPT-nya benar atau enggak, itu kerjaan rutin saya,” jelasnya.
Saat ini Ken pun masih menunggu keputusan dari MK terkait gugatan ini. Sebab, gugatan yang dilakukan bisa saja ditolak oleh MK.
“Gugatannya apa dulu. Kalau tebusan kan pengalinya beda. Kalau UU biasa based, pengalinya dari laba, kalau ini dari harta. Beda,” tutupnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar