JAKARTA, suaramerdeka.com – Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA) yang digagas pemerintah terkena uji materi di Mahkamah Konstitusi. Selaku Pemohon adalah Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Pemohon mendalilkan Undang-Undang itu merupakan praktik legal pencucian uang. YSK meminta agar UU Tax Amnesty dibatalkan.
Pemohon mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan berkas uji materi. Sepuluh orang perwakilannya menyambangi loket penerimaan perkara konstitusi untuk mendaftarkan permohonan uji materi.
“Kami mewakili SPRI dan dua Warga Negara yaitu Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani mendaftarkan mohon uji materi. Ini diajukan permohonan ke MK judicial review atas UU no.11 tahun 2016 mengenai tax amnesty hari ini kita daftarkan resmi,” kata Ketua YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (13/7).
Menurutnya, ada 11 pasal yang digugat dalam UU Tax Amnesty ini yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
“Yang diajukan ada 11 pasal yang seluruh pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dengan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar uang tebusan,” ujar Sugeng.
Sumber: suaramerdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar