Dana Tax Amnesty Seharusnya Ditahan hingga 5 Tahun

10

Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa dana repatriasi tax amnesty akan ditahan selama tiga tahun di Indonesia. Keputusan didasari oleh alasan agar tidak ada dana yang kembali ke luar negeri sehingga dapat digunakan sebagai investasi untuk membangun infrastruktur.

Namun, tenggang waktu tiga tahun yang ditetapkan menuai pertanyaan. Pemilihan waktu tiga tahun ini diperkirakan ditetapkan sesuai masa jabatan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintahan Jokowi juga tiga tahun lagi habis relatif pas kan. Dalam tiga tahun apa sih yang bisa dirasakan,” kata Pakar Komunikasi Publik Emrus Sihombing dalam acara diskusi UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Emrus mengungkapkan, seharusnya pemerintah menahan aliran dana repatriasi untuk berada di Indonesia selama lima tahun. Sebab, butuh waktu yang sangat panjang untuk membangun infrastruktur di berbagai daerah.

“Harusnya minimal lima tahun sehingga uang itu bisa berputar di Indonesia,” tutupnya.

Saat ini, aturan turunan UU Tax Amnesty masih belum disahkan oleh pemerintah. Ditargetkan, aturan ini akan rampung pada pekan ini.

Artinya, pada pekan depan, UU Tax Amnesty akan dapat segera dilaksanakan. Termasuk dalam hal ini adalah pendaftaran untuk peserta yang akan mengembalikan hartanya ke Indonesia atau repatriasi.

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar