
JAKARTA – Pemerintah menargetkan akan menerbitkan aturan turunan terkait UU Pengampunan Pajak. Aturan turunan ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, PMK ini akan disahkan malam ini. Namun, karena satu dan lain hal, malam ini PMK batal disahkan.
“Belum. Mungkin besok. Tadi Pak Bambang kan sudah bertemu dengan Bu Nurhaida bahas tahap akhir. Yang pasti minggu ini (disahkan) karena Senin sudah harus dilaksanakan UU ini ,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui usai acara halalbihalal di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Senada dengan Mardiasmo, ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa PMK akan meluncur Jumat esok atau 15 Juli 2016. Dengan begitu, maka Senin pekan depan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dapat segara diterapkan.
“PMK besok (disahkan),” ujar Bambang singkat.
Seperti diketahui, hingga saat ini masih terdapat kesimpangsiuran mengenai jumlah PMK yang akan disahkan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, akan terdapat tiga aturan turunan yang akan disahkan. Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan terdapat empat PMK yang akan segera disahkan.
“Ada empat PMK mengenai pelaksanaan tax amnesty. Itu (tentang) tata caranya, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, pendelegasian wewenang,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR RI usai rapat dengan Badan Anggaran, Jakarta, Rabu, 13 Juli.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar