JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menertibkan aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak yang disahkan pada akhir Juni lalu. Rencananya, akan terdapat empat aturan turunan yang akan segera disahkan, yaitu mengenai tata cara pelaksanaan, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Namun, dari keempat aturan turunan tersebut, yang saat ini menjadi pertanyaan adalah mengenai bank apa saja yang telah resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi bank persepsi. Bank persepsi ini nantinya berhak untuk menampung aliran dana repatriasi.
Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, saat ini telah terdapat beberapa bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi. Bank persepsi ini nanti berhak untuk menampung sepenuhnya dana repatriasi yang akan masuk melalui penerapan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
“Banknya banyak kok yang masuk. Kalau bank persepsi untuk uang tebusan bank persepsi yang ada sekarang, semuanya,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Namun, Bambang sempat mengungkapkan syarat khusus untuk menjadi bank repatriasi. Saat ini, pemerintah baru memberikan izin untuk menjadi bank repatriasi baru perbankan dengan kategori BUKU III dan BUKU IV.
“Untuk yang repatriasi utamanya BUKU III, BUKU IV yang berbadan hukum di Indonesia, sudah itu,” tutup Bambang.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang termasuk dalam kategori BUKU III adalah bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun. Sementara itu, bank dengan kategori BUKU IV adalah bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiadmadja mengungkapkan, terdapat tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi. Ketujuh bank ini terdiri dari empat bank BUMN dan tiga bank swasta.
Keempat bank BUMN tersebut adalah BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Sedangkan tiga bank swasta adalah BCA, Danamon dan BTPN.
Namun, Bambang PS Brodjonegoro belum mengonfirmasi kebenaran informasi ini.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan