Batas Pelaporan Informasi Keuangan Bagi LJK Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020

Pajak Penghasilan Pasal 22

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Pelaporan informasi keuangan ini merupakan pelaksanaan dari perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).

Dikutip dari Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, Kamis (30/7), batas waktu pelaporan informasi keuangan secara otomatis tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2020. Artinya, jika Lembaga Jasa Keuangan menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 maka tidak akan mendapat teguran tertulis dari Ditjen Pajak.

Ketetapan ini mundur dari aturan dirjen Pajak sebelumnya yang batas waktunya adalah 1 Agustus 2020. Sedangkan untuk pelaporan informasi keuangan yang disampaikan tetap untuk laporan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo ini, jangka waktu penyampaian laporan dimundurkan sehubungan dengan adanya darurat akibat pandemi Corona. Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Format pelaporan dan petunjuk pengisian Informasi keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak ini dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK.

Sebelumnya, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan. Untuk menjalankan sistem tersebut, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan 378 lembaga keuangan.

Sumber: merdeka

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:berita pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: