
JAKARTA – Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah disahkan pada akhir Juni lalu. Namun, pengesahan UU ini menuai pertanyaan. Pasalnya, sebagian besar rapat kerja antara pemerintah dengan DPR RI dilakukan secara tertutup di hotel hingga di luar kota.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengungkapkan, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup ini tentunya menuai pertanyaan. Sebab, seharusnya publik dapat mengetahui proses pembahasan UU ini secara terbuka agar tidak salah persepsi.
“Saya sangat menyesalkan, proses pembahasan tax amnesty itu dalam kondisi rapat tertutup. 90 persen pembahasan itu dilakukan tertutup. Padahal seharusnya masyarakat dapat mengikuti proses pembahasan,” kata Ecky dalam acara diskusi UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Publik pun tiba-tiba dikagetkan dengan UU yang segera disahkan. Dinamika pun juga tidak terjadi ketika UU Pengampunan Pajak ini dibahas pada rapat paripurna.
“Saat paripurna juga tidak ada dinamika,” imbuhnya.
Akibatnya, wajar saja apabila UU ini digugat. Sebab, masyarakat yang selama ini membayar pajak merasa dirugikan dengan adanya UU ini.
“Masyarakat akhirnya dirugikan yang selama ini telah membayar pajak,” tutupnya.
Sumber: okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar