Metrotvnews.com, Jakarta: Penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diharapkan dapat memberi tambahan penerimaan negara dari sektor pajak tahun ini.
Namun, Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menegaskan potensi perhitungan yang akan didapat dari kebijakan tersebut tak akan menjadi solusi untuk menutup defisit anggaran.
“Rp165 triliun itu bukan solusi,” kata Robert ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Dia menjelaskan defisit akan tetap berada pada target 2,35 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau dengan nominal Rp296,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam menentukan target 2,35 persen, Pemerintah bersama DPR telah memasukkan perhitungan potensi Rp165 triliun ke postur defisit APBNP.
“Dengan Rp165 triliun itu, defisitnya menjadi 2,35 persen. Jadi, part of it,” ulas Robert.
Dalam APBN induk, Pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 2,15 persen atau Rp273,2 triliun. Namun, dalam perjalanannya diperkirakan defisit melebar hingga 2,5 persen.
Untuk itu, ketika pengajuan Rancangan APBN-P, pemerintah mengusulkan merevisi defisit ke level 2,48 persen atau Rp313,3 triliun. Sementara yang disepakati bersama yakni 2,35 persen.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar