
JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian hari ini kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas mengenai kelanjutan penerapan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Pantauan Okezone, Kamis (14/7/2016), rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Seperti diketahui, hari ini rencananya pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan teknis dari UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan pada akhir Juni lalu.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, terdapat empat PMK yang akan diluncurkan. Yaitu PMK mengenai tata cara pelaksanaan, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Selain itu, juga terdapat instrumen-instrumen turunan yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai UU ini. Aturan ini pun akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak melalui surat edaran langsung setelah PMK disahkan.
“Nanti ada instrumen-instrumennya di PMK. Misal di situ UU, Menteri Keuangan terus nanti yang melaksanakan, tanda tangan surat keterangan Kakanwil, bahkan mungkin sampai KPP,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR pada Rabu, 13 Juni lalu.
Saat ini, pemerintah juga akan memperketat keamanan data dalam penerapan aturan ini. Bahkan, terdapat seragam khusus untuk petugas yang mengurus pendaftaran pengampunan pajak ini.
Petugas pelayanan pengampunan pajak ini nantinya juga tidak boleh menggunakan telepon genggam ketika bertugas. Aturan ini diterapkan untuk mencegah kebocoran data pada pendaftar program pengampunan pajak.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar