Jakarta -Dengan mulai diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty Senin pekan depan (18/7/2016), Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menyambut dana repatriasi masuk ke pasar modal. Melalui berbagai instrumen investasi yang beragam dan menguntungkan, mulai dari saham hingga obligasi.
Mereka yang ingin menempatkan dana ke instrumen keuangan di pasar modal dapat melalui perusahaan efek dan Manajer Investasi (MI). Dari dua lembaga keuangan tersebut, nantinya pemilik dana akan diberikan penjelasan lebih rinci mengenai instrumen apa dan bagaimana cara berinvestasinya.
“Gateway atau pintu masuknya itu ada tiga dengan instrumen berbeda tapi instrumen keuangan. Satu, perbankan bisa deposito, surat berharga. Kedua, perusahaan efek dengan saham, investasi dan segala macam. Ketiga, Manajer Investasi (MI), tapi manajer investasi produknya pun pojoknya ke produk pasar modal, saham dan obligasi,” ungkap Direktur Utama BEI Tito Sulistio saat dikunjungi detikFinance di kantornya, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Potensi dana hasil repatriasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sedangkan tambahan penerimaan dari tarif tebusan diperkirakan mencapai Rp 165 triliun. Perkiraan besaran dana yang akan kembali ke Indonesia didapatkan dari perhitungan jumlah aset WNI di luar negeri dikali dengan tarif tebusan pajak sebesar 2%.
“Pemerintah mempunyai hitungannya. Target pemerintah Rp 165 triliun. Itu Rp 1.000 triliun targetnya dari uang masuk kali 2% dan kira-kira dari Rp 3.500-Rp 4.500 triliun dari aset sama uang yang tetap di luar negeri 4%. Ini total Rp 165 triliun,” ujar Tito.
Lewat program pengampunan pajak juga para investor yang menanamkan sahammnya dengan mencatut nama orang lain akan diampuni kesalahannya. Mereka yang meminjam nama orang lain untuk berinvestasi di pasar modal memungkinkan akan membuka identitas asli mereka pada penerapan tax amnesty selama 9 bulan. Tito memperkirakan, besaran dana yang berpotensi dari pemulihan nama investor tersebut sekitar Rp 300 triliun.
“Kalau bicara di pasar modal, potensinya apa sih. Pertama orang yang tadinya sahammya diatasnamakan nominee orang lain, dan lalu di-cross menjadi nama dia. Dan ini harus clear karena tolong lembaga nominee itu ingat kalau namanya tidak diganti, mereka menomineekan seorang yang tidak taat pajak, itu nggak boleh. Potensi dari situ saja di pasar modal bisa Rp 300 triliun,” kata Tito.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar