Ini Kriteria Perusahaan Efek yang Bisa Tampung Dana Tax Amnesty

Jakarta -Pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dimulai Senin pekan depan (18/7/2016). Beberapa pintu masuk untuk menyerap dana repatriasi hasil tax amnesty telah disiapkan, salah satunya lewat perusahaan efek.

Perusahaan efek yang diberikan izin untuk menyerap dana repatriasi tengah dirumuskan kriterianya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan, agar dana repatriasi dapat tersimpan secara aman di setiap instrumen keuangan.

Perusahaan efek yang dapat menampung dana repatriasi harus memiliki modal yang cukup. Selain itu, perusahaan efek yang akan menampung dana repatriasi juga tidak boleh tercatat sebagai perusahaan yang bermasalah.

“Lagi dibuat sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ada kriteria lah, kriteria yang pasti itu perusahaan (efek) modalnya harus cukup, MKBD (Modal Kerja Beraih Disesuaikan) harus bagus terus, yang terpenting adalah tidak pernah dihukum, tidak juga dalam proses pemeriksaan yang ketat,” terang Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, kepada detikFinance, Kamis (14/7/2016).

BEI memperkirakan, ada 25 hingga 30 perusahaan efek dan perbankan yang mendapatkan amanat untuk bisa menampung dana repatriasi. Meski tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan jumlah, apabila perusahaan efek memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Berdasarkan kriteria nanti. Kayak perbankan ya itu kan hanya bank buku III dan IV. Menurut saya, kalau lihat buku IV dan RDN (rekening dana nasabah) itu jangan-jangan antara 25-30 juga, nggak semua, padahal ada 120 bank,” kata Tito.

Dalam merumuskan regulasi, OJK dan BEI saling berkoordinasi untuk mendorong perusahaan efek yang sehat bisa menampung dana repatriasi. Nantinya, kriteria perusahaan efek yang diizinkan menampung dana repatriasi akan diumumkan langsung oleh OJK.

“Kita sudah omongkan bersama-sama OJK. OJK menentukan, itu standar,” tutur Tito.

Penulis: Ardan Adhi Chandra

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar