Investor Tunggu Aturan Main

indexANALIS pasar modal dari First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto mengatakan, investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak sehingga dapat dengan cepat memutuskan pilihan investasinya.

”Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dan Peraturan Pemerintah atau PP-nya itulah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi,” ujarnya di Jakarta.

Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi investasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

”IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan ‘tax amnesty’ bisa menjadi ‘bahan bakar’ untuk IHSG bertahan di tingkat itu. Sebelumnya kan tanpa ada ‘tax amnesty’ IHSG berat untuk mencapai posisi itu,” katanya.

Terkait adanya rencana pengajuan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.

”Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi, bagi saya tidak pengaruh bagi pasar,” ungkapnya.

Sementara itu, Yayasan Satu Keadilan (YSK) memandang Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) selain menabrak prinsip membuat sebuah perundang-undangan, hakikat UU Pengampunan Pajak itu juga berpotensi besar kembali menabrak hukum.

Sebab, menurut Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso harus dipertanyakan, apakah pemerintah sudah menelisik asal mula uang para pengemplang pajak tersebut. Kemudian, apakah pemerintah yakin bahwa uang para pengemplang pajak yang ingin direpatriasi itu bukan hasil korupsi, bukan hasil perdagangan narkotika, bukan hasil perdagangan manusia, buka hasil judi dan lain sebagainya.

“Bagaimana pemerintah mengetahui asal mula uang jika tidak dilakukan penelisikan terlebih dahulu? Hal ini dilakukan dengan adanya pasal yang memberikan pidana bagi pembocor data atau informasi wajib pajak yang minta pengampunan pajak,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7).

Keringanan berupa uang tebusan dengan tarif ringan bagi pengemplang pajak menurutnya merupakan sebuah ironi karena UU adalah produk hukum. Inti dari sebuah produk hukum adalah menciptakan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak mencoba-coba melanggar hukum.

“UU Tax Amnesty ini justru malah memberikan keringanan bagi pengemplang pajak, jelas sebuah ironi hukum di sebuah negara yang menyatakan diri berlandaskan hukum. Seharusnya penjarakan pelakunya dan sita harta kekayaannya, bukannya menggelar karpet merah seolah-olah mereka warga negara yang baik dan berjasa bagi negara,” kata dia.

Uang tebusan dengan tarif ringan sebagaimana termaktub dalam UU Tax Amnesty juga terlalu menyederhanakan persoalan, bila dilihat dari instrumen penegakan hukum perpajakan yang dimiliki dan dapat digunakan oleh pemerintah. Instrumen itu terkait dengan langkah Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan yang baru dibentuk.

“Instrumen ini seharusnya langsung diberikan tanggung jawab mengejar pengemplang pajak yang daftar namanya sudah gamblang di Panama Papers,” pungkasnya.

Menkeu Siap Hadapi

UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak kemarin resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan siap pasang badan untuk menghadapi persidangan yang akan dilakukan. Bahkan, Ken memastikan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro akan selalu hadir setiap sidang yang akan dilakukan.

“Saya dan Pak Menteri akan hadir dalam setiap sidang,” kata Ken di ruang rapat Badan Anggaran, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Ken, UU ini adalah untuk kepentingan umum. Sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan UU ini. “Ini bukan hanya untuk segelintir kelompok tapi untuk bangsa dan negara,” jelasnya.

 

Sumber: kaltim.prokal.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar