Meski Digugat, Wajib Pajak Tak Perlu Ragu Ikut Tax Amnesty

6JAKARTA – Gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 13 Juni 2016 lalu. Sehari setelah gugatan disampaikan, pemerintah pun segera membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan ini.

Namun, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan gugatan ini. UU Pengampunan Pajak pun dipastikan tetap akan dilaksanakan pada pekan depan. Masyarakat pun diimbau untuk segera mendaftarkan diri pada program ini mengingat rendahnya tarif tembusan yang ditawarkan pada 3 bulan pertama.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu mengikuti program ini. Karena di periode pertama kan pajaknya menarik hanya 2 persen, supaya pemerintah berkeinginan agar dana bisa cepat masuk,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kemenkeu pun meyakini bahwa gugatan ini akan dimenangkan oleh pemerintah. Sebab, UU ini syarat akan kepentingan nasional untuk pembangunan infrastruktur.

“Sure, judicial kan akan kami lawan. UU Tax Amnesty ini untuk kepentingan nasional dan berlaku untuk setiap wajib pajak dan seluruh orang Indonesia. Kenapa mesti ragu,” ungkap Haryanto.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir dengan adanya gugatan ini. Senin pekan depan, UU ini dipastikan akan tetap berjalan.

“Kami selalu engage dan meyakinkan mereka kalau ini kesempatan bagi semua. Dan respons mereka positif. (Buktinya) saat UU Tax Amnesty disahkan IHSG naik rupiah menguat,” tutupnya.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar