Pasar Keuangan Canggih Jadi Penyebab PMK Pengampunan Pajak Belum Rampung

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Hal itu terjadi karena pemerintah kesulitan menyusun substansi PMK lantaran dana repatriasi yang ada berbentuk cukup canggih di pasar keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku akan mengupayakan agar PMK untuk turunan dari UU Pengampunan Pajak bisa diselesaikan sekarang ini. PMK diharapkan segera rampung karena erat kaitannya dengan implementasi dari kebijakan pengampunan pajak. Apalagi ujungnya berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak.

“Kami upayakan PMK hari ini atau besok selesai. PMK sudah kita susun agar bisa menampung semua kemungkinan karena pengampunan pajak atau repatriasi ini banyak mekanismenya. Ini dikarenakan pasar keuangan cukup canggih,” kata Bambang, saat rapat tentang asumsi dasar RAPBN 2017, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Bambang tidak menampik dengan banyaknya instrumen aset yang dimiliki oleh pemilik dana di luar negeri membuat pemerintah kesulitan dalam menyusun PMK dalam rangka mengakomodasi kebutuhan datangnya dana repatriasi itu. Bisa dikatakan, ada banyak mekanisme terkait dana repatriasi tersebut.

“Untuk aset canggih itu maka kesulitan muncul. Karenanya PMK harus menjawab complicated ini sehingga bisa diterjemahkan dalam pelaksanaannya,” ungkap Bambang.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, apabila kebijakan pengampunan pajak berjalan sesuai rencana maka berdampak terhadap laju perekonomian Indonesia, utamanya di 2017. Diperkirakan, kebijakan pengampunan pajak mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi menjadi di angka 5,7 persen di 2017.

“Akan mendongkrak sebanyak 0,3 persen pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7 persen di 2017. Pada sisi lain, di 2017 ada potensi defisit transaksi berjalan melebar dikisaran 2,7 persen terhadap PDB. Tapi, ini dalam kondisi yang kita yakini berkesinambungan karena masih di 2,5 persen dan tiga persen,” pungkas Agus.

Sumber:metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar