JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada perbedaan mendasar dalam dasar proses perhitungan tax amnesty (amnesti pajak) dengan pembayaran pajak biasa.
Pertama, mulai dari tarif tax amnesty. Di mana untuk periode tahap I tax amnesty, untuk hargha yang berada di luar dan diinvestasikan di dalam negeri adalah 2 persen.
“Dari sisi persentase, tadi (tarif tax amnesty) 2 persen. Itu beda sama tarif pajak. Di mana SPT tiap tahun 30 persen,” kata Menkeu, dalam wawancara khusus dengan IDX Channel di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Selanjutnya, dasar pembayaran pajak adalah pendapatan kena pajak atau income. Hal ini berbeda dengan tax amnesty.
“Sedangkan dalam proses amnesti pajak, karena sifatnya assesment, yang dibayarkan 2 persen di kali aset yang belum dilaporkan. Apakah itu rekenin bank, apakah itu properti, saham di luar negeri dan sebagainya,” jelas dia.
“Esensinya pajak adalah mereka menebus tunggakan pajak yang sudah lalu,” tambah dia.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar