JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjamin keamanan data para peserta pengampunan pajak atau tax amnesty yang menaruh dananya di pasar modal.
Sebab dalam Undang-undang pengampunan pajak, dicantumkan secara gamblang ketentuan keamanan data para pesertanya.
“Di dalam undang-undang ditegaskan data yang dimasukan tidak bisa digunakan untuk bukti permulaan terkait bukti pidana lainnya. Bahkan yang membocorkan kena hukuman. Jadi sangat aman,” ujar Bambang di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Bambang, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi para peserta tax amnesty.
“Kita ingin mereka tetap merasa nyaman, dia akan dapat return yang diupayakan lebih baik dari pada di luar negeri. Untuk itu harus ada kemudahan investasi,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Bambang, pengusaha maupun perorangan yang mengikuti program pengampunan pajak, akan merasakan ketenangan dalam menjalankan bisnis tanpa mengkhawatirkan denda pajak.
“Ada ketenangan dalam urusan pajak, tidak dihantui ketakutan untuk diperiksa pajaknya,” tutur Bambang.
Dengan mengikuti tax amnesty maka wajib pajak ataupun pengusaha dapat berbisnis dengan tenang ke depannya, misalnya saat melakukan ekspansi bisnisnya.
“Tidak usah khawatir akan tunggakan pajak, bisa berbisnis dengan tenang, karena dananya sudah dilaporkan semuanya di tax amnesty yang memiliki waktu hingga 31 Maret 2017,” pungkas Bambang.
Penulis: Iwan Supriyatna
Sumber:Kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar