BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk merespon positif berlakunya tax amnesty atau pengampunan pajak, yang pendaftarannya sudah dibuka mulai Senin (18/7/2016) ini di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.
Menurut Jadi, tax amnesty hanyalah salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah, agar masyarakat yang menyimpankan sejumlah dana di dalam dan luar negeri, bisa menarik atau memindahkan dananya untuk didaftarkan ke dalam negeri.
Untuk Indonesia, tax amnesty sendiri baru kali pertama ini diberlakukan.
“Ya, jadi ini fasilitas yang diberikan pemerintah bukan hanya untuk pengusaha saja. Tapi untuk semua masyarakat Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri,” ujar Jadi saat dihubungi Tribun Batam.
Tax amnesty, kata Jadi, merupakan peluang yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia sebaik-baiknya.
Khususnya kalangan pengusaha. Karena hanya diberlakukan terbatas.
“Sebelum berlakunya tax amnesty ini, dari pihak Kantor Pelayanan Pajak juga sudah melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha. Itu ada waktunya juga. Kalau tidak salah hanya beberapa bulan,” katanya.
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar